JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta angkat bicara terkait salah satu korban mahasiswa yang meninggal jiwa dalam kegiatan pembaretan resimen mahasiswa (Menwa) pada September lalu.
Sampai sekarang, pihak kampus UPN telah melakukan penyelidikan internal melalui tim Komisi Disiplin Mahasiswa guna menyelidiki kasus tersebut.
Kampus juga telah menjatuhkan sanksi kepada organisasi mahasiswa yang diketahui melanggar peraturan kampus, karena kampus belum memberi izin bagi acara berkaitan dengan masa pandemi Covid-19.
Pihak kampus membeberkan bantahan atas kecaman transparansi dalam penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Mahasiswi UPN Veteran Tewas Saat Pembaretan Menwa, Pihak Rektorat Angkat Bicara
Kepada Kompas TV, Ketua BEM UPN Veteran Jakarta, Rama Fathurachman menyampaikan lima tuntutan kepada pihak kampus.
Pertama, mahasiswa menuntut klarifikasi dan kronologi.
Kedua, mahasiswa meminta pertanggungjawaban secara kelembagaan dari rektorat dan Menwa.
Yang ketiga, mahasiswa menuntut pembubaran Menwa.
Sedangkan keempat, BEM membahas soal keadilan dan kesetaraan dalam pemberian izin organisasi.
Dan yang kelima, BEM mengutuk keras segala bentuk pelanggaran prosedur yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.