JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Mtero Jaya menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang merasa ada perbedaan sikap kepolisian dalam memberikan izin Reuni 212, dengan aksi demonstrasi di DKI Jakarta beberapa waktu belakangan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum itu ada ketentuannya," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Zulpan menjelaskan, kegiatan Reuni 212 tidak dapat digelar karena izin penggunaan kawasan Patung Arjuna Wiwaha berada di bawah pemerintah daerah.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan tidak mengeluarkan izin penggunaan lokasi tersebut untuk kegiatan yang rencananya digelar pada Kamis (2/12/2021) hari ini.
Baca Juga: Detik-detik Massa Reuni 212 Bubarkan Diri, Lantunkan Shalawat Nabi
Kata Zulpan, izin penggunaan kawasan Patung Kuda tersebut tidak di bawah Polda Metro tetapi pemerintah daerah. "Nah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin," ungkap Zulpan.
Alhasil, Kepolisian memutuskan untuk tidak memberikan izin keramaian bagi pelaksanaan kegiatan Reuni 212.
"Kemudian harus ada juga rekomendasi dari satgas Covid-19 di tengah situasi pandemi ini. Nah, Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi izin kepada panitia," ungkap Zulpan.
Seperti diketahui, massa reuni aksi 212 tertahan saat menuju kawasan bundaran Patung Kuda Monas. Puluhan massa Reuni 212 tertahan dan diminta bubar oleh polisi.
Massa pun sempat berdebat dengan petugas pengamanan Reuni 212. Beberapa massa memprotes karena beberapa waktu lalu demo dibolehkan, tapi Reuni 212 tidak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.