NAYPYIDAW, KOMPAS.TV - Pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi mendapat dakwaan korupsi tambahan dari junta militer Myanmar.
Suu Kyi dan mantan Presiden Win Myint dituduh telah melanggar Undang-Undang Anti-Korupsi Myanmar, Selasa (30/11/2021).
Suu Kyi dituduh telah menyewa dan membeli helikopter, untuk digunakan dalam manajemen bencana alam dan masalah negara, termasuk penyelamatan dan gawat darurat.
Pelanggaran tersebut akan membuatnya dihukum penjara hingga 15 tahun.
Baca Juga: Taliban Dituduh Membunuh Lebih dari 100 Mantan Pasukan Afghanistan, Disebut Aksi Balas Dendam
Dikutip dari CNN, Suu Kyi, 76 tahun, saat ini menghadapi selusin dakwaan termasuk penghasutan dan pelanggaran protokol Covid-19.
Sebelumnya, Suu Kyi dituduh telah mengimpor walkie-talkie secara ilegal.
Selain itu, ia dituduh melakukan korupsi karena diduga menerima 600.000 dolar AS atau setara Rp8,6 miliar serta emas, untuk penyalahgunaan kekuasan untuk menyewakan tanah dan gedung.
Ia pun membantah semua tuduhan tersebut hingga saat ini.
Suu Kyi dan partainya Liga Nasional Demokrasi (NLD) digulingkan dari kekuasaan setelah junta militer melakukan kudeta pada 1 Februari lalu.
Kudeta tersebut dilakukan setelah NLD kembali memenangi pemilihan umum, pada Oktober 2020, yang disebut junta militer sarat kecurangan.
Sejak itu, Suu Kyi ditahan di sebuah lokasi yang tak diketahui di Naypyidaw.
Pengacara dan pendukungnya menilai dakwaan terhadap Suu Kyi memiliki motif politik.
Baca Juga: Teror Penembakan SMA Oxford AS Tewaskan 4 Orang, Orang Tua Pelaku Sempat Dipanggil Sebelum Insiden
Sementara itu, Pengadilan Khusus Naypyidaw akan menunda putusan untuk Suu Kyi terkait pelanggaran protokol Covid-19.
Rencana putusan tersebut akan dikeluarkan Senin (6/12/2021).
Sebelumnya, permintaan Suu Kyi untuk melakukan persidangan setiap dua pekan, dibandingkan setiap pekan karena dampak bagi kesehatannya juga telah ditolak.
Pihak otoritas juga melarang pengacara Suu Kyi untuk membicarakan persidangannya di depan umum.
Sumber : CNN
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.