KULON PROGO, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pria berinisial AIS warga Margoasih, Pengasih, Kulon Progo, Yogyakarta, setelah dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.
Korban dan keluarganya melaporkan tersangka, karena telah dua kali melakukan aksi bejatnya. Sebelumnya, saat pencabulan pertama kali dilakukan korban, keluarga masih memaafkan tersangka. Namun karena tersangka belum jera dan masih mengulangi perbuatannya, maka pria berusia 45 tahun ini akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kepada polisi tersangka mengaku hanya menciumi dan meraba tubuh korban, dengan dalih sayang kepada keponakannya. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka dengan modus berpura-pura tidur disamping korban saat rumah sepi.
"Korban sedang tidur, capek nyuci. Pelaku ini punya anak, kemudian anaknya baru ke luar beli bakso. Kemudian pelaku ini menutup pintu saat anaknya ke luar pas bangun korban ini, saat bangun korban itu malah korban disuruh tidur lagi oleh pelaku. Pelaku tidur di samping korba, diremas payudaranya dicium dengan alasan sayang dengan korban. Selanjutnya pelaku pergi dan korban melaporkan kepada orantuanya," ujar AKBP Muharomah Fajarini, Kapolres Kulon Progo.
"Saya di luar pikiran, saya ga nyadar itu. Cuma satu kali," kata AIS, tersangka.
Akibat perbuatan cabulnya, tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
#pencabulan #kulonprogo #polreskulonprogo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.