JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 11 titik menuju kawasan Patung Kuda dan Monas terkait dengan acara Reuni 212.
Hal tersebut merujuk pada putusan Polda Metro Jaya yang tidak mengeluarkan izin bagi Alumni 212 menggelar reuni di wilayah DKI Jakarta karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Demikian Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo dalam keterangannya, Kamis (2/120/2021).
“Adanya sekelompok masyarakat yang masih tetap nekat untuk melaksanakan reuni 212, padahal dari pihak Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan keputusan untuk tidak mengizinkan pelaksanaan tersebut,” kata Kombes Sambodo.
Baca Juga: Reuni 212 Hari Ini: Anies Baswedan Tak Hadir hingga Ancaman Polda Metro
Atas dasar itu, Kombes Sambodo mengatakan, jajarannya sejak Kamis dini hari sudah mulai melakukan penyekatan terhadap masyarakat yang tetap menggelar reuni 212.
Yakni dengan melakukan penyekatan di 11 titik yang mengarah ke Patung Kuda dan Monas.
Di antaranya, Jalan Kebon Sirih-Thamrin, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Museum, Jalan Abdul Muis, Jalan Harmoni, Jalan Veteran III, Jalan Veteran II, Jalan Gambir menuju Istana, Jalan di Depan Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Tak hanya itu, Kombes Sambodo menambahkan, pihaknya juga melakukan filterisasi untuk kendaraan-kendaraan yang masuk ke wilayah Jakarta.
Artinya, jajarannya akan berjaga dan memeriksa masyarakat yang hendak melintas dan masuk wilayah Jakarta.
“Artinya kendaraan biasa masih boleh melintas, kecuali untuk massa 212,” tegas Kombes Sambodo.
Sementara itu, dia menambahkan, pintu masuk ke Jakarta yang akan diterapkan penyekatan di antaranya:
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan izin bagi Alumni 212 menggelar reuni dengan alasan masih pandemi Covid-19.
Baca Juga: Wagub DKI soal Reuni 212 di Patung Kuda: Tolong Pertimbangkan Lagi, Masih Pandemi Covid-19
Polda Metro Jaya pun mengancam akan mempidanakan panitia maupun peserta aksi reuni 212 yang nekat menggelar kegiatan.
“Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
“Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” tambah Zulpan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.