Kompas TV nasional hukum

Pengacara Pertanyakan Alasan Penahanan Jerinx oleh Jaksa: Dia Sudah Berusaha Kooperatif

Kompas.tv - 1 Desember 2021, 21:17 WIB
pengacara-pertanyakan-alasan-penahanan-jerinx-oleh-jaksa-dia-sudah-berusaha-kooperatif
Jerinx SID memakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Pengacara pertanyakan alasan jaksa tahan Jerinx. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Jerinx "SID", Sugeng Teguh Prakoso menanggapi terkait kliennya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

Seperti diketahui, I Gede Aryastina alias Jerinx ditahan lantaran kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat sosial Adam Deni.

Sugeng mempertanyakan alasan kejaksaan menahan kliennya usai pelimpahan tahap dua dari kepolisian.

"Tentang alasan penahanan, kami tidak jelas karena di tingkat penyidikan kan tidak ditahan," kata Sugeng seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Di sisi lain, Sugeng menilai bahwa Jerinx sudah berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Bahkan kliennya itu datang langsung dari Bali ke Polda Metro untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian dalam rangka pelimpahan tahap dua ke kejaksan.

"Jerinx dari Bali juga datang dia berusaha kooperatif dan mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan kepadanya," ungkap dia menegaskan. 

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Pengancaman, Musisi Jerinx Bakal Ikuti Proses Hukum

Lebih lanjut Sugeng mengaku pihaknya berharap kasus ini segera disidangkan agar pihaknya bisa membeberkan bukti-bukti yang akan meringankan Jerinx.

Diberitakan sebelumnya, Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hari ini. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan. 

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan alasan Jerinx ditahan adalah untuk mempermudah pemeriksaan.

"Bahwa tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 (dua puluh) hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Bani dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Diketahui, kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Nora Alexandra Sedih Jerinx Ditahan Polisi: Baru Bebas tapi Harus Dipenjara Lagi




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x