SURAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mengajukan cuti pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 untuk menekan penularan Covid-19.
Gibran juga melarang ASN, TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik serta cuti selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Nggak usah liburan, ASN nggak usah mudik," ujar Gibran pada Rabu (1/12/2021), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Stres Belasan Calon Eselon 1 Gagal karena Pasangannya Sering Buka Medsos Tokoh Radikal
"Menunggu semua reda dulu. Menahan diri dulu semua, terutama ASN. Jangan pulang kampung, jangan ke tempat wisata dulu," tambahnya.
Ia menyatakan telah meresmikan larangan dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/4619 tentang PPKM Level 2 serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surakarta.
Salah satu poin surat itu mengatur seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Ia menyebut, Pemkot Surakarta mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak tidak penting atau mendesak selama mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik saat Nataru.
Baca Juga: Kemenko PMK: Tunda Liburan Natal dan Tahun Baru Saat Pandemi, daripada Membahayakan
Khusus untuk ASN di Pemkot Surakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani mengatakan, aturan untuk ASN tidak boleh cuti akan sama seperti pada momen Lebaran yang lalu.
"Sanksinya paling seperti biasa, kalau melanggar ada sanksi indisipliner," ujar Ahyani.
Secara nasional, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan surat edaran Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur aktivitas periode Natal dan tahun baru untuk perjalanan dalam negeri.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting menuturkan, sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah juga dilakukan untuk mengantisipasi Covid-19 varian baru.
Seperti diketahui, telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.