MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polri membeberkan peran dua terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang telah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada minggu lalu.
"Dua terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror yakni berinisial MU dan MM," ujar Plt Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sulsel Kombes Ade Irawan pada Rabu (1/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
MU ditangkap Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 09.55 WITA dan MM ditangkap pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 07.30 WITA di Luwu Timur,” imbuhnya.
Baca Juga: Diwarnai Protes, Hakim Tunda Sidang Munarman dalam Perkara Terorisme Pekan Depan
Ade menyebut, kedua terduga teroris ini termasuk dalam struktur Tauliah JI yang salah satunya berperan memfasilitasi pertemuan dan latihan jaringan JI selama di Sulawesi.
Selain itu, MU sendiri juga tergabung dalam Tim Askari yang berperan melakukan serangan langsung pada aparat negara.
"Tugas Tauliah dalam struktur JI adalah untuk memfasilitasi tempat pertemuan dan istirahat bagi tamu di Sulawesi. Selain itu, Tauliah juga bertugas untuk menyimpan senjata milik JI di wilayah Sulawesi," jelas Ade.
Jejak aktivitas keduanya di JI sudah berawal sejak 2003. Ade menyebut, MU merupakan bawahan tersangka lain berinisial HP yang telah lebih dulu ditangkap.
“MU berperan cari lahan dipakai latihan di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). MU pada tahun 2003 dan 2006 pernah ikut Tadabbur Alam di Pulau Bulubuloe, Teluk Bone dengan menggunakan senjata api jenis M16,” kata Ade.
Sementara, tersangka MM berbaiat atau bergabung menjadi anggota JI pada tahun 2003 dan pernah melakukan pelatihan menggunakan senjata api jenis M16 bersama tersangka BH alias S yang sudah ditangkap di Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga: Lewat Kotak dan Lembaga Amal Organisasi Teroris JI Bisa Kumpulkan Rp14 M per Tahun
“Tersangka pernah melakukan survei di Gunung Poloe atau Patah untuk dijadikan tempat latihan JI pada tahun 2004. MM juga pernah mengikuti latihan di Gunung Walenrang bersama tersangka BH menggunakan senjata jenis M16 dan revolver,” tutur Ade.
Ade membeberkan dalam penangkapan tersebut, Densus 88 menemukan satu pucuk senpi M16, sepucuk revolver, beberapa bagian M16 yang akan dirakit, serta dua magasin pabrikan senjata M16.
“Lima detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56, beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik dan magasin,” tambahnya.
Ade menuturkan, MM pernah membuat tempat penyimpanan senjata di gorong-gorong kebun miliknya di Luwu Timur pada tahun 2006. Senjata yang pernah disimpan adalah milik tersangka HR yang juga sudah ditangkap oleh Densus 88.
“MM mengetahui dan memfasilitasi tersangka AG yang sudah ditangkap di Jatim pada tahun 2007,” ucap Ade.
Ade menyatakan, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang Undang RI nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.