JAKARTA, KOMPAS.TV – Berkas Perkara kasus pengancaman dengan tersangka I Gede Ari Astina atau Jerinx telah diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Terkait hal ini, Jerinx datang bersama istrinya Nora Alexandra ke Polda Metro Jaya pada Rabu Pagi (1/12)
Jerinx terlebih dahulu menjalani serangkaian tes kesehatan terutama tes covid-19.
Ditanya terkait kasusnya, Jerinx mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jerinx SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Kasus perkara pengancaman hingga penetapan tersangka Jerinx terjadi pada Juli lalu yang dilakukan melalui media sosial dengan pelapor Adam Deni.
Buntut dari pengancaman Jerinx setelah sebelumnya saling komentari di salah satu media sosial dan kemudian akun Instagram Jerinx diblokir.
Upaya mediasi pun pernah ditempuh kendati demikian tidak ada kesepakatan hingga akhirnya kasus tetap berjalan.
Atas kasus pengancaman Jerinx dijerat dengan pelanggaran pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.