JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menjelaskan secara tegas bahwa tidak mengizinkan reuni 212 digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa pelarangan ini juga dikarenakan masih dalam pandemi dan dikhawatirkan menjadi klaster baru.
“Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin terhadap kegiatan reuni 212 yang dilakukan di patung kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang lain,”ujar Zulpan.
Polisi beranggapan kegiatan ini dapat menciptakan kerumunan. Zulpan menjelaskan hal ini ditetapkan sebagai langkah pencegahan.
“jadi kita mencegah, jangan sampai terjadi kerumunan dari pada masyarakat yang nanti bisa menjadi sesuatu yang kurang baik khususnya terkait dalam penularan covid-19,”ujar Zulpan.
Zulpan juga menyampaikan bahwa akan berikan sanksi hukum kepada panitia penyelenggara maupun peserta yang nekat untuk menggelar kegiatan Reuni 212.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.