JEMBRANA, KOMPAS TV - Seorang notaris di Kabupaten Jembrana Bali ditangkap satuan narkoba Polres Jembrana kemarin. Notaris ini ditangkap lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
I Komang S., Notaris yang tinggal di jalan Jendral Sudirman lingkungan satria kelurahan pendem Kabupaten Jembrana, ditangkap satuan narkoba Polres Jembrana di rumahnya.
Notaris ini terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat petugas menggeledah rumah yang juga dijadikan kantor notaris, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap pakai seberat 0,66 gram, satu buah alat hisap serta potongan pipa kaca dan pipet plastik.
Satuan Reskrim Polres Jembrana masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Jembrana dan dijerat dengan undang-undang RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda paling sesikit 800 juta rupiah.
#PolresJembrana #Narkotika #PemerintahKabupatenJembrana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.