JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengancam akan memberikan sanksi pidana kepada panitia penyelenggara acara Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Tak hanya kepada panitia, ancaman pidana juga akan diberikan kepada peserta Reuni 212 yang nekat memaksakan datang ke kawasan Patung Kuda.
Baca Juga: Selain di Sentul Bogor, Reuni 212 Tetap Digelar di Patung Kuda Jakarta
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Reuni 212 Tetap Digelar di Patung Kuda Jakarta, Polda Metro: Tidak Ada Izin untuk Acara Tersebut
Menurut Zulpan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan acara Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tindak pidana.
Karena itu, kata Zulpan, pihaknya tak segan menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ucap Zulpan.
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana."
Baca Juga: Ditanya soal Kehadiran di Reuni 212, Wagub DKI Sebut Anies dan Dirinya Belum Terima Undangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.