JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat menetapkan DKI Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 13 Desember 2021 mendatang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meminta warga jakarta tetap disiplin protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan dalam momen menyambut PPKM Level 3 di Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pembatasan ini diumumkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pascapenetapan status oleh pemerintah pusat.
Dengan penetapan status Level 2, Pemprov kembali meningatkan pembatasan aktivitas masyarakat di area publik.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 63 Tahun 2021, kegiatan masyarakat yang dibatas di antaranya:
Kegiatan belajar tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas 50 persen.
Pusat perbelanjaan atau mal dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, di mana seluruh pengunjung mal harus menjalani skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, kegiatan makan di tempat (dine in) dibatasi hingga 60 menit.
Sementara itu, demi mencegah kerumunan pada malam Natal dan tahun baru (Nataru) agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19, Polda Metro Jaya melaksanakan “Crowd Free Night” atau kegiatan bebas keramaian, mulai pukul 19.00 sampai pukul 04.00 dini hari.
Polisi juga menyekat sejumlah akses perbatasan Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.