JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Pusat menetapkan DKI Jakarta berstatus PPKM level 2 hingga 13 Desember mendatang.
Pemprov DKI meminta warga Jakarta tetap disiplin protokol kesehatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan mulai (30/11) Pemprov DKI Jakarta memberlakukan status PPKM level 2 setelah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warganya agar lebih patuh dan disiplin prokes protokol kesehatan.
Terkait penetapan PPKM level 2, Pemprov DKI akan menyesuaikan sejumlah aturan pembatasan.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 63 tahun 2021, sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi.
Kegiatan belajar tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas 50 persen.
Pusat perbelanjaan atau mal dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Seluruh pengunjung mal harus menjalani skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi, dan kegiatan makan di tampat dibatasi hingga 60 menit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.