Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan penuntasan amandemen sebanyak 23 kontrak karya pertambangan. Namun, dari jumlah itu baru 11 kontrak yang telah sepakat dengan penawaran pemerintah. Amandemen kontrak itu meliputi penambahan kadar pemurnian bahan tambang dan pengurangan wilayah operasi. Selain itu, pemerintah mengamanatkan penambahan tingkat kandungan lokal serta divestasi saham. Meski begitu, tidak ada ancaman nyata bagi pemilik kontrak yang bertahan dengan kontrak karya. Kementerian hanya mengancam akan melaporkan para pemilik kontrak kepada Presiden.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.