JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat menunda liburan pada Natal dan Tahun Baru 2022 untuk menghindari potensi lonjakan kasus COVID-19.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sudirman, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/11/2021).
“Kita tunda dulu karena dari pada kita nanti membahayakan, bukan hanya diri sendiri, tapi keluarga kita, saudara-saudara kita yang di kampung,” ujarnya.
Sementara dalam rangka mengantisipasi lonjakan mobilitas menjelang libur Natal dan tahun baru, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Dua Pelancong Positif Omicron di Australia Sempat Transit di Singapura
Tak hanya itu, Satgas Penanganan COVID-19 juga mengeluarkan surat edaran Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur aktivitas periode Natal dan tahun baru untuk perjalanan dalam negeri.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander Ginting menuturkan sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah juga dilakukan untuk mengantisipasi Covid-19 varian baru.
Seperti diketahui, telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.
Oleh karena itu, Alexander mengimbau kepada semua provinsi sampai dengan level RT/RW untuk mengaktifkan kembali protokol kesehatan secara ketat.
“Karena kita sudah mengakui bahwa PPKM itu adalah instrumen yang andal dalam melakukan penekanan, membatasi mobilitas, termasuk juga untuk meningkatkan contact tracing, implementasi 3M dan 3T,” kata Alexander.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.