KOMPAS.TV - Mabes Polri berhasil menangkap 1 tersangka terkait kasus predator kejahatan seksual terhadap 11 anak dengan modus mengiming-imingi hadiah melalui game online.
Pelaku S ditangkap di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur setelah polisi menerima aduan dari salah satu orang tua korban di Papua.
Modus pelaku mengiming imingi korban melalui game online dan membuat konten pornografi.
Pelaku kerap mengancam korban jika tidak menuruti pelaku.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus UNUD Denpasar
“Pelaku S ini melakukan kejahatan seksual anak dnegan memanfaatkan game. Dimana sasarananya adalah anak-anak perempuan di bawah umur. Modusnya adalah dengan membujuk rayu korban-korbannya, sekaligus membujuk rayu dengan perbuatan cabul atau perbuatan pornografi dengan iming-iming memberikan diamond dan juga melakukan pengancaman. Ancamannya kalau tidak mau melakukan kegiatan pornografi tadi, ia akan menghapus akun tersebut,” terang dari Kabagpenum Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Total ada 11 anak menjadi korban, 4 diantaranya sudah diperiksa sementara 7 lainnya masih ditelusuri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE perlindungan anak dan pornografi.
Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kasus Pelecehan Terus Menimpa Anak-Anak dan Perempuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.