KOMPAS.TV - Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan PPKM di sejumlah daerah. Dalam perpajangan PPKM ini, DKI Jakarta kembali naik ke PPKM level 2.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan PPKM level 2 ini berlaku hingga 13 Desember mendatang.
PPKM level 2 ini sebagai peringatan bagi warga untuk taat prokes jelang libur Natal dan tahun baru.
Selain Jabodetabek, ada beberapa kabupaten kota di Jawa dan Bali yang masuk PPKM level 2.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam intruksi Mendagri nomor 63 tahun 2021.
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021
Khusus kepada gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, kota administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Demikian bunyi kutipan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1.
Untuk antisipasi kerumunan, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat keluar masuk warga dan perpanjang waktu karantina.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus varian omicron dan persiapan penerapan PPKM level 3 saat Nataru.
Selain perketat keluar masuk warga dan perpanjang karantina, kapasistas dan jam operasional di pusat keramaian pun dikurangi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.