JAKARTA, KOMPAS.TV- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.
Setelah ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Ketua Satgas Suharyanto dalam SE yang ditandatangani seperti dikutip dari setkab.go.id, Selasa (30/11/2021).
Dalam SE disebutkan, untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron ke Indonesia maka dilakukan penutupan sementara bagi pelaku perjalanan internasional.
Baik dari negara terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru hingga negara yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.
Baca Juga: Respon Politikus Terhadap Ancaman Omicron: Tak Anggap Remeh hingga Minta Tutup Pintu Masuk WNA
Dalam Hal ini, WHO pun sudah merekomendasikan seluruh negara untuk meningkatkan mitigasi risiko penularan kasus importasi.
Serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat,” kaya Suharyanto.
“Serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.”
Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.