JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi ratusan massa buruh yang berunjuk rasa terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (29/11/2021).
Saat menemui massa buruh, Anies yang mengenakan seragam Korpri berjalan kaki dari Gedung Balai Kota DKI menuju Jalan Merdeka Selatan yang merupakan lokasi aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Anies Bangun 5 Lapangan Sepak Bola Berstandar FIFA di Jakarta, Siapa Saja Boleh Main dan Gratis
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga sempat duduk di atas aspal sebelum menyampaikan penjelasan kepada kumpulan massa buruh.
"Teman-teman, kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," kata Anies dikutip dari Antara pada Selasa (30/11/2021).
Anies menuturkan, formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tidak cocok diterapkan di DKI Jakarta.
Baca Juga: Momen Anies Turun ke Tengah Massa Buruh, Janji Upayakan UMP Jakarta Lebih Tinggi
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 itu, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.
"Bila diterapkan di Jakarta, buruh Jakarta hanya akan mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya," ucap Anies.
Apalagi, terjadi peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh yang terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.
Baca Juga: Anies Temui Buruh, Cerita Surati Menaker Minta Ubah Formula Penetapan UMP Jakarta 2022
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.