Kompas TV nasional peristiwa

Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jakarta yang Kembali Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.tv - 30 November 2021, 10:25 WIB
aturan-lengkap-ppkm-level-2-di-jakarta-yang-kembali-berlaku-mulai-hari-ini
Ilustrasi- Masyarakat mendatangi pusat perbelanjaan di Jakarta (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta kembali berstatus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

PPKM Level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Selasa (30/11/2021) hingga 13 Desember 2021 mendatang. 

Sebagai informasi, sebelumnya, DKI Jakarta sudah berstatus PPKM level 1 sejak 3 November 2021 lalu. 

Berikut ialah sejumlah peraturan PPKM Level 2 yang akan kembali berlaku di Jakarta mulai hari ini. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini Jakarta Kembali ke PPKM Level 2

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) kecuali untuk sekolah luar biasa (SLB), kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan dengan kapasitas 62-100 persen. 

2. Sektor non esensial diperbolehkan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.

3. Sektor kritikal beroperasi 100 persen. 

4. Sektor esensial beroperasi WFO kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan beroperasi 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

5. Perhotelan non penanganan karantina kapasitas maksimal 50 persen, anak di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif tes antigen.

6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Baca Juga: Jakarta-Bogor PPKM Level 2, Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan

7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x