BANTEN, KOMPAS.TV - Nekat menggunakan uang bantuan langsung tunai covid-19 tahun 2021 untuk kepentingan pribadi, seorang Mantan Kades di Lebak Banten, ditetapkan sebagai tersangka oleh unit tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Lebak.
Baca Juga: Wuih, Kemenangan Pilkades Dirayakan dengan Sawer Uang, Warga Ramai-Ramai Berebut
Mantan Kepala Desa Pasindangan, berinisial AU ini ditangkap atas dugaan korupsi dana BLT covid-19 tahun 2021.
BLT yang digelapkan sebesar Rp90 juta itu seharusnya dibagikan untuk tiga tahapan pencairan, satu pencairan sebesar Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp300 ribu per kepala keluarga .
Mendekati masa berakhir jabatan, tersangka nekat menggunakan dana BLT untuk kampanye pencalonan Kades periode 2021-2027.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.