BERLIN, KOMPAS.TV - Eutanasia adalah proses legal di Jerman. Namun, di tengah pandemi Covid-19, seseorang harus sudah divaksin sebelum diizinkan mati karena eutanasia.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Asosiasi Euthanasia Jerman (Verein Sterbehilfe) pada 19 November 2021 lalu.
Verein Sterbehilfe mensyaratkan klien harus datang dengan status divaksinasi penuh atau baru sembuh dari Covid-19 sesuai protokol kesehatan.
“Eutanasia dan eksaminasi persiapan dari kesediaan klien kami secara sukarela dan bertanggung jawab untuk mati memerlukan interaksi jarak dekat,” tulis pernyataan Verein Sterbehilfe.
Baca Juga: Parlemen Spanyol Sahkan Undang-Undang Euthanasia
“Namun, kedekatan manusia adalah situasi yang memungkinkan transmisi corona. Hingga saat ini, aturan 2G (semacam protokol kesehatan) juga diterapkan di antara asosiasi kami, didukung oleh kebijakan tergantung situasi seperti tes cepat sebelum masuk ke ruang tertutup,” imbuh pernyataan tersebut.
Kebijakan klinik eutanasia tersebut menanggapi badai Covid-19 yang menerjang Jerman sebulan belakangan.
Mulai pertengahan Oktober, kasus Covid-19 terus naik di Jerman, memecahkan rekor baru hampir tiap hari sejak awal November.
Jerman mencatatkan lebih dari 100.000 kematian akibat Covid-19 per 25 November.
Pada Sabtu (27/11) lalu, Jerman juga mengonfirmasi infeksi varian Omicron yang diduga sangat menular.
Baca Juga: Hasil Referendum Selandia Baru: Ya Pada Euthanasia, Tidak Pada Ganja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.