Pemimpin kelompok saracen, Jasriadi, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Atas vonis ini, Jasriadi menyatakan banding.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Jasriadi bersalah mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain. Dirinya terbukti mengubah tampilan akun Facebook milik Sri Rahayu yang juga terlibat kelompok saracen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.