JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (29/11/2021). Laporan itu dilakukan oleh seorang mantan kader PKPI, Teddy Gusnaidi.
Adapun pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli di akun Twitter pribadinya pada 27 November 2021 yang berbunyi, "UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak "invisible hand ". Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki."
"Ada tiga alasan mengapa saya melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ini," kata Teddy kepada wartawan.
Baca Juga: Dua Minggu "Hilang" usai Sindir Jokowi soal Banjir Sintang, Fadli Zon Kembali Muncul di Twitter
Ia menjelaskan, pertama, salah satu fungsi DPR adalah sebagai pembentuk undang-undang, artinya Fadli, menurut Teddy, harusnya menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR.
"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ujarnya.
Alasan kedua, kata Teddy, pernyataan ini akan berakibat atau berdampak, dan menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga legislatif dalam setiap pembuatan aturan.
"Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," katanya.
Baca Juga: 6 Hari Fadli Zon Puasa Bersosmed Usai Ditegur Prabowo Subianto
Terakhir, lanjut Teddy, secara jelas Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa UU Cipta Kerja itu tetap masih berlaku sampai proses perbaikan selama dua tahun.
"Artinya tidak bener jika dikatakan UU ini tidak berlaku paska diputuskan oleh MK. Oleh sebab itu, saya khawatir akibat statement Fadli Zon justru memperkeruh keadaan sehingga dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.