JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo mengatakan, seluruh peraturan pelaksanaan undang-undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku sepenuhnya.
Sebab, tidak ada satu pasal pun dalam UU Cipta Kerja yang dinyatakan tidak berlaku dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Demikian Presiden Jokowi merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun.
“Dengan dinyatakan masih berlakunya undang-undang Cipta kerja oleh MK maka seluruh materi dan substansi dalam undang-undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku,” tegas Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/11/2021).
“Tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” tambah Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, Jokowi memastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.
Baca Juga: 6 Desember, DPR dan Pemerintah akan Gelar Rapat Bahas Revisi UU Cipta Kerja
“Sekali lagi saya pastikan, pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas Presiden Jokowi.
Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menegasakan jika komitmen pemerintah dan komitmennya terhadap agenda reformasi struktural deregulasi dan debirokratisasi akan terus dijalankan.
“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan perusahaan akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ucapnya.
Kendati demikian, sambung Presiden Jokowi, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU 18 tahun 2020
“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa undang-undang Cipta kerja masih tetap berlaku,” ujarnya.
“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.”
Baca Juga: AHY: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Momentum Perbaikan yang Selaras dengan Rakyat
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Mahkamah Konstitusi secara resmi memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam putusannya terkait Undang-undang Cipta Kerja, MK memberikan waktu 2 tahun bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan.
“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sidang uji formil UU Cipta Kerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.