JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, meminta agar rumah sakit dan fasilitas kesehatan bersiaga akan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 khususnya varian Omicron.
"Untuk mengantisipasi kemungkinan kasus varian Omicron menimbulkan masalah serius, sebaiknya RS dan peralatan kesehatan dipersiapkan dengan baik," kata Gilbert dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Senin (29/11/2021).
Apalagi dengan datangnya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dapat menjadi pemicu penularan dan peningkatan kasus Covid-19.
"Peningkatan mobilitas selalu disertai penularan dan peningkatan kasus. Saat ini masyarakat sudah mulai abai dengan prokes, sehingga ini harus diantisipasi," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Afrika Selatan Marah, Minta Larangan Masuk dari Negaranya karena Varian Omicron Dicabut
Gilbert juga menekankan keganasan varian Omicron yang gejala klinisnya belum diketahui secara jelas namun dapat menulari orang yang sudah divaksinasi Covid-19.
"Tingkat perlindungan vaksin terhadap beratnya kasus, sudah terbukti dengan varian Delta sebelumnya, tetapi data tentang varian Omicron tidak kita ketahui," kata Gilbert.
Ia mengatakan, mutasi baru Covid-19 selalu datang dari luar negeri, karena itulah antisipasi sebaik dilakukan sejak awal salah satunya dengan menerapkan karantina penerbangan dari luar negeri kembali menjadi 14 hari atau lebih.
"Ada baiknya penerbangan dari luar negeri menjalani karantina 14 hari atau lebih dan pengawasan dari negara tertentu yang sudah terinfeksi varian Omicron seperti Afrika Selatan sebaiknya diperketat dan karantina ketat," katanya.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Indonesia Larang Perjalanan dari 11 Negara
Sebagai informasi, varian Omicron B.1.1.529 menjadi perhatian internasional karena karakteristiknya yang mengkhawatirkan dan disebut dapat meningkatkan risiko infeksi ulang dibandingkan varian lainnya.
Sementara itu, pemerintah telah menginstruksikan durasi karantina bagi WNI yang baru dari sejumlah negara wajib menjalani karantina selama 14 hari. Daftar negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari," kata Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers, Minggu (28/11/2021).
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Luhut: Masa Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 7 Hari
Di luar daftar negara tersebut, pemerintah mengubah durasi karantina luar negeri dari 3 hari menjadi 7 hari.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan karantina 3 hari dari luar negeri di awal November bagi pelaku perjalanan internasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.