KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melarang kedatangan WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara akibat merebaknya varian baru covid-19 Omicron.
Kebijakan larangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke sebelas negara ini akan berlaku mulai hari ini, Senin 29 November 2021.
Selain larangan masuk, pemerintah juga mewajbkan warga negara Indonesia atau WNI yang pernah ke 11 negara itu untuk menjalani karantina selama 14 hari di Indonesia.
Sementara WNA dan WNI dari luar sebelas negara itu wajib karantina tujuh hari, lebih lama tiga hari dari aturan sebelumnya.
Baca Juga: Tingkat Penularan Tinggi, WHO: Varian Baru Covid-19 Omicron Perlu Diwaspadai!
Sebelas negara Afrika yang aksesnya ditutup sementara oleh Indonesia adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Nantinya warga negara asing atau WNA yang berasal dari 11 negara ini atau sempat mengunjungi negara itu dalam kurun waktu 14 hari terakhir dilarang masuk ke Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.