Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (6/4) menggelar jumpa pers bersama sejumlah instansi untuk menindaklanjuti larangan edar 27 produk ikan makarel kaleng yang positif mengandung cacing.
Sebelumnya, BPOM telah menarik 27 merek ikan makarel kaleng di pasaran. BPOM melarang 16 merek ikan makarel impor masuk ke Indoneisa untuk sementara waktu. Sementara 11 merek lainnya yang dilarang adalah buatan dalam negeri.
Proses produksi ikan makarel kaleng yang dibuat di dalam negeri dihentikan sementara hingga selesainya proses audit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.