Kompas TV nasional update corona

Cegah Varian Omicron, Indonesia Larang Masuk WNA/WNI dari 11 Negara, Daftarnya Masih Bertambah

Kompas.tv - 28 November 2021, 20:51 WIB
cegah-varian-omicron-indonesia-larang-masuk-wna-wni-dari-11-negara-daftarnya-masih-bertambah
Penutupan pintu masuk ke Indonesia untuk sejumlah negara sebagai pencegahan masuknya virus Corona varian Omicron terus bertambah. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penutupan pintu masuk ke Indonesia untuk sejumlah negara sebagai pencegahan masuknya virus Corona varian Omicron terus bertambah.

Hingga Minggu (28/11/2021) malam, Indonesia sudah melarang kunjungan warga dari 11 negara untuk masuk ke Indonesia.

“Indonesia sudah melarang untuk 11 di antaranya sebagaimana telah diumumkan tadi, dan memang jumlah negara ini sudah berubah, tadi pagi masih delapan dan ini tadi sudah 11, dan mungkin terus berubah,” kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Heri Trianto, dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV.

Menurutnya, pembatasan terhadap beberapa negara  tersebut baru tahap awal, dan besar kemungkinan masih akan terus bertambah sesuai dengan perubahan-perubahan yang berlangsung sangat dinamis.

“Karena sejauh ini sudah ada 13 negara yang mengonfirmasi terjadi transmisi lokal dari varian baru Omicron ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Tak Hanya Lewatkan 2 Alfabet Yunani, WHO Rela Beri Nama Varian Omicron agar Tak Tersangkut Hal Ini

Dia menyebut, yang harus digarisbawahi dari keputusan ini adalah Indonesia ingin memastikan bahwa mobilitas dari negara-negara yang dicurigai tempat terjadinya transmisi varian baru Omicron ini bisa ditangkal.

Sehingga untuk 14 hari ke depan, Indonesia menutup pintu masuk untuk warga negara asing (WNA) yang pernah berada di sana.

“Tapi untuk WNI yang pernah dari sana kita lakukan langkah antisipasi dengan melakukan karantina selama 14 hari.”

Sedangkan, kewajiban karantina untuk orang-orang yang melakukan perjalanan dari negara-negara lain, yang semula diberlakukan selama tiga hari, diubah menjadi tujuh hari.

“Baik itu WNA maupun WNI.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x