Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menetapkan mantan direktur utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka pada 22 Maret 2018 lalu.
Karen diduga terlibat dalam akuisisi saham ROC Oil Company di Australia pada tahun 2009 lalu. Dana akuisisi mencapai 31,9 juta Dollar AS. Selain biaya akuisisi, ada biaya lain yang timbul, sehingga total dana yang keluar mencapai sekitar Rp 568 Miliar.
Hasil penelusuran lanjutan dari Kejagung menemukan, investasi sebesar itu di Australia ternyata tak menghasilkan apa - apa. Selain itu, perusahaan yang dimaksud ternyata sudah tidak ada lagi di Australia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.