JAKARTA, KOMPAS.TV - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian baru B.1.1.529 atau Omicron sebagai varian yang mengkhawatirkan.
Sejak kemunculannya pada 24 November 2021 di benua Afrika, varian baru ini mulai menyebar ke Asia yakni Hongkong, China dan beberapa negara di Eropa, seperti Belgia, Belanda, Jerman dan Inggris.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan varian baru ini masih sangat sensitif dengan tes PCR.
Baca Juga: WHO Sebut Varian Baru Covid-19 Omicron Memiliki Tingkat Penularan Tinggi
Artinya dengan tes PCR pasien yang terpapar virus Corona dapat diketahui apakah kasus positif Covid-19 berasal dari varian Omicron.
"Berita baik dari varian baru ini, dia masih sangat sensitif dengan pemeriksaan PCR. Sehingga dengan pemeriksan PCR kita masih bisa mendeteksi kasus positif yang berasal dari varian Omicron ini," ujar Siti dalam keterangan video, Minggu (28/11/2021).
Lebih lanjut Siti menjelaskan meski tes PCR dapat mendeteksi varian baru ini, namun Kemenkes telah meminta pengawasan terhadap pelaku perjalan dari negara yang terdeteksi varian Omicron diwaspadai secara ketat.
Selain itu, Kemenkes memonitor perkembangan varian Omicron yang mulai menyebar di sejumlah negara.
Baca Juga: Ada Kemungkinan Varian Omicron Sudah Berjalan ke Indonesia, Ini Solusinya
Pemerintah, sambung Siti, telah membuat aturan pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia harus melewati masa karantina serta melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.