BOGOR, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan wajib vaksin bagi wisatawan yang akan masuk ke Kota Bogor.
Wisatawan yang diperbolehkan berlibur di Kota Bogor adalah mereka yang telah mendapatkan vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Kewajiban akan dikhususkan bagi wisatawan yang akan berlibur ke Kota Bogor pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kami berlakukan wajib vaksin di daerah-daerah wisata pusat kota," kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan di Bogor, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin, Tes Swab, hingga Pengecekan Ketat
Menurut Bima, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.
"Memasuki akhir tahun, Pemkot Bogor melakukan langkah-langkah antisipatif memastikan bahwa arus wisatawan yang masuk Kota Bogor ini tidak menimbulkan persoalan terkait dengan lonjakan Covid," tutur Bima.
Selain wisatawan wajib vaksin, Pemerintah Kota Bogor juga tengah menyiapkan beberapa kebijakan lain.
Bima Arya memastikan pihaknya, yakni seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor, akan siaga mengikuti aturan yang akan ditetapkan pemerintah pusat dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru ini.
"Kami pastikan seluruhnya siaga untuk ikut aturan yang ada kalau ditetapkan PPKM level 3. Apa saja yang boleh dan apa saja yang tidak. Kami pastikan semuanya siaga untuk memastikan semuanya terjadi," paparnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.