KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria merespons tuntutan buruh yang meminta UMP DKI Jakarta naik 5% di tahun 2022. Wagub memastikan Pemprov DKI akan melakukan perbaikan UMP 2022 dari yang diputuskan sebelumnya.
Ahmad Riza Patria menegaskan ada aturan yang harus ditaati pemerintah daerah dalam merumuskan kenaikkan UMP.
Pemprov DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai perbaikan UMP Jakarta tahun 2022.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengeluarkan keputusan bahwa UMP Jakarta 2022 naik 0,85 menjadi Rp 4.400.000 lebih.
Namun, kenaikkan ini ditentang oleh buruh yang meminta UMP Jakarta naik 5%.
Baca Juga: Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Ada Aturannya, Bukan Kami yang Menyusun
Riza mengatakan, dalam penetapan UMP, ada aturan yang harus ditaati. Ia menambahkan, sudah ada formula dan rumusannya.
"Penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun, kami hanya memasukkan angka-angkanya, inflasi, dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Adapun ketentuan yang dimaksud Riza ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Meskipun begitu, Riza memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain. Khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh serta kepentingan seluruh pihak.
"Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk dapat meningkatkan (kesejahteraan), kita sedang cari solusi dengan pemerintah pusat," terang politisi Gerindra itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.