JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru terkait pengembalian biaya tiket.
Dalam aturan baru yang diterapkan terdapat perubahan jangka waktu batas pengembalian biaya tiket kereta api.
Perlu diperhatikan aturan ini diterapkan kepada pelanggan yang tak memenuhi syarat perjalanan dan bagi perjalanan yang dibatalkan perusahaan.
Jangka waktu refund atau pengembalian biaya tiket bagi pelanggan yang tak memenuhi syarat perjalanan pada KA Antarkota Lokal atau Jarak Dekat yang disebabkan karena tak memiliki atau tak dapat menunjukkan surat RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif dan tak memiliki sertifikat vaksin adalah:
Baca Juga: Simak, Masyarakat Tak akan Dilayani Beli Tiket Transportasi bila Tak Bisa Tunjukkan Bukti Vaksinasi
Jika perjalanan dibatalkan oleh perusahaan maka untuk KA Antarkota pengembalian tiket ketentuannya adalah:
Baca Juga: Komunitas Pencinta Kereta Api Sosialisasi Keselamatan Pengendara di Pintu Perlintasan
Sementara untuk pembatalan perjalanan oleh perusahaan yang memakai KA Lokal atau jarak dekat ketentuannya adalah:
Selain sebab di atas, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, pengembalian tiket tak ada perubahan ketentuan.
"Pembatalan tiket dikenakan administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/11/2021).
Adapun pengembalian tersebut dilakukan 30-45 hari sejak tanggal pembatalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.