JAKARTA, KOMPAS.TV - Fitria Sanjaya, terduga terorisme yang ditangkap Densus 88 Antiteror mengaku pihaknya dari Yayasan Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (Laz BM ABA) mampu merengkuh dana publik hingga 28 miliyar per tahun.
Dana ini untuk membiayai seluruh aktivitas yang diduga terkait dengan terorisme organisasi Jamaah Islamiyah (JI).
Dalam pengakuannya, Fitria Sanjaya yang merupakan salah satu pimpinan Yayasan BM ABA mengaku bahwa memang tidak ada audit yang dilakukan oleh organisasi maupun pihak dewan syariah di yayasan tersebut.
Fitriabjuga mengakui bahwa Farid Okbah yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu adalah salah satu petinggi lembaga itu.
Soal keuangan ini, menurutnya, pihak Yayasan cuma melihat besaran angka yang disetor untuk organisasi.
“Pada tahun 2014 sebagai contoh, yang harus disetor ke jamaah Islamiyah (ditargetkan) 500 juta, ternyata saya mampu 50 juta, tahun selanjutnya hanya mampu 150 juta. Mereka para dewan Yayasan majelis ABA melihat kita dari hasil kuota yang disetorkan,” papar Fitria Sanjaya kepada KOMPAS TV, Jumat (26/11).
Baca Juga: Wawancara Ekslusif: Tersangka Terorisme Jamaah Islamiyah Buka Suara soal Sistem Pengumpulan Dana
Meski begitu, kata dia, jumlah secara total dari pelbagai kotak amal dan yayasan yang terafiliasi dengan yayasan ini mencapai jumlah fantastis.
“Tapi secara keseluruhan meningkat, pernah total sampai Rp 28 miliar dalam setahun, terjadi tahun 2019. Waktu itu kami saja setor Rp 480 juta,” paparnya.
Baca Juga: Begini Cara Jamaah Islamiyah Galang Dana dan Dukungan Masyarakat untuk Hidupkan Organisasi
Adapun dalam operasi penangkapan terakhir di Bekasi, Jawa Barat, Densus 88 menangkap petinggi Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf, setelah sebelumnya telah menangkap Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah.
Yayasan amal milik JI diketahui bisa mendapat Rp 14 miliar per tahun secara rata-rata dan terus meningkat hingga pernah mencapai Rp 28 niliar pada tahun 2019 lalu. Fitria Sanjaya sendiri ditangkap pada 2020 oleh Densus 88.
Pengakuan dari Fitria Sanjaya ini mengafirmasi dugaan aliran pendanaan kelompok JI.
Sementara dalam keterangan persnya, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah bukti besaran uang yang digunakan kelompok ini.
"Ada yang bilang (keterangan tersangka) bisa sampai Rp70 miliar setahun sebenarnya (keuntungan). Tapi kami tidak punya bukti itu dalam konteks pemeriksaan laporan begitu," katanya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Sampai sekarang, Densus 88 terus meneyelidiki skema pendanaan untuk kelompok JI; ditemukan melalui kegiatan kotak amal hingga kegiatan fundraising lainnya.
Baca Juga: Cerita Kolega Komite Fatwa MUI tentang Terduga Teroris Ahmad Zain An-Najah: Kenapa Jamaah Islamiyah?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.