JAKARTA, KOMPAS.TV - Kontrol terhadap pandemi Covid-19 juga terjadi di luar Jawa-Bali.
Daerah yang masuk PPKM Level 3 turun menjadi 109 kota dan kabupaten, dari sebelumnya 160 kota dan kabupaten.
Beda level, tentu beda aturan.
Untuk daerah dengan status PPKM Level 1, berikut aturannya.
Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan daring atau luring dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Bekerja sudah bisa dari kantor; kegiatan non esesnsial dapat menerapkan 75 persen work form office (WFO).
Sementara sektor esensial seperti bank, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, dan sebagainya boleh beroperasi 100 persen.
Kegiatan makan dan minum di tempat umum, warung makan, warteg, dan lain-lain, maksimal 75 persen.
Mal, pasar. atau pusat perbelanjaan boleh buka dengan kapasitas penuh, sampai pukul 10 malam.
Sudah bisa nonton film langsung di bioskop dengan maksimal kapasitas 70 persen.
Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan dengan kapasitas 75 persen.
Fasilitas umum area publik, taman, tempat wisata umum tetap buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kegiatan seni budaya olahraga boleh buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Pelaksanaan resepsi pernikahan juga boleh dengan maksimal 75 persen kapasitas.
Perjalanan udara domestik juga bisa menggunakan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Sementara itu, World Superbike (WSBK) Mandalika dan Indonesia Badminton Festival (IBF) telah digelar di tanah air.
Disusul oleh Moto GP dan KTT G-20 pun menanti digelar di Indonesia.
Angka Covid-19, wajib terkendali agar tidak jadi batu sandungan.
Tapi di sisi lain, pemerintah masih berjibaku, menggenjot lagi laju vaksinasi yang turun dalam tiga pekan terakhir.
Berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya, tidak boleh ada yang jumawa dan menganggap pandemi sudah reda.
Pelonggaran aktivitas bukan berarti bablas, tapi tetap menjalankan protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.