JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi tuntutan elemen buruh terkait kenaikan UMP DKI 5 (lima) persen di 2022.
Menurut Riza, dalam merumuskan kenaikan UMP, ada aturan yang harus ditaati oleh Pemda.
Adapun ketentuan yang dimaksud yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
"Penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun, kami hanya memasukkan angka-angkanya, inflasi, dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).
Seperti diketahui, puluhan ribu buruh akan menggelar demo berjilid-jilid untuk menuntut kenaikan UMP 2022 tersebut.
Aksi unjuk rasa rencananya bakal digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta, mulai 29 November 2021 hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyanggupi tuntutan dari elemen buruh.
Untuk mengatasi hal tersebut, pria yang akrab disapa Ariza ini berjanji bahwa Pemprov DKI bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain.
Khususnya, lanjut dia, dalam meningkatkan kesejahteraan buruh serta kepentingan seluruh pihak.
Baca Juga: Anies Bantah Lokasi Formula E Ditentukan Presiden Jokowi: Masa Lokasi Urusan Presiden?
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.