JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak diperbaiki.
Uji materi terkait UU Ciptaker diajukan lima pemohon; mulai dari karyawan swasta hingga pelajar, yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya sejak pertama kalinya UU ini disahkan DPR, yakni pada Oktober 2020.
Lantas, menanggapi hal ini, bagaimana gerak cepat pemerintah melaksanakan putusan MK terkait UU Ciptaker sebagai suatu produk hukum yang inkonstitusional bersyarat?
Kita bahas bersama Ade Irfan Pulungan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden; Firman Soebagyo, Anggota Badan Legislasi DPR; dan Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Baca Juga: Kisruh Perbedaan Tafsiran Putusan MK soal UU Cipta Kerja yang Disebut Inkonstitusional Bersyarat
Apakah putusan MK ini bisa dikatakan sebagfai teguran keras kepada pemerintah dan DPR untuk lebih bisa mewakili dan terbuka pada rakyat?
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menilai, keputusan mk ini harusnya menjadi dasar bagi dibatalkannya penetapan upah minimum provinsi (UMP) oleh pemerintah daerah, bisakah ini diterapkan?
Dan apa langkah pemerintah untuk memastikan revisi UU Ciptaker ke depannya akan lebih terbuka pada rakyat?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.