JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berkomitmen akan memperbaiki UU Cipta Kerja pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU itu inkonstitusional bersyarat.
Sementara itu, para pekerja meminta putusan MK dijadikan dasar pembatalan keputusan upah minimum provinsi (UMP).
Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah cepat untuk segera memperbaiki UU.
MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan pada UU Cipta Kerja, dalam kurun waktu paling lama dua tahun.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Kebut Perbaikan UU Cipta Kerja, Memang Salahnya Ada di Mana?
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menyebut, putusan MK sebagai teguran keras ke pemerintah dan DPR.
Hinca menambahkan, DPR harus merevisi dan menjadikan UU Cipta Kerja menjadi UU yang mewakili aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menilai keputusan MK ini harusnya dapat menjadi dasar supaya penetapan UMP dipertimbangkan kembali oleh pemerintah daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.