JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diputuskan untuk dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) oleh pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan itu diambil untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujarnya dalam Setkab.go.id, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Ingatkan ASN Dilarang Cuti Masa Natal dan Tahun Baru
Larangan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Selain itu, ASN juga dilarang mengambil cuti di minggu yang sama dengan sebelum atau sesudah hari libur nasional.
Artinya, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah mulai tanggal 20 Desember 2021.
Namun, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang memiliki kondisi tertentu seperti cuti melahirkan, cuti sakit bagi pegawai negeri sipil (PNS) baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), atau karena alasan penting.
Untuk diketahui, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bekerja dan bertempat tinggal di instansi wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).
Wilayah yang dimaksud antara lain Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, hingga Maminasata.
Baca Juga: Tidak Ada Penyekatan di Libur Nataru, tapi Polri Imbau Masyarakat Tidak Mudik
Untuk pegawai dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dapat bepergian dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Baca Juga: Pelaku Pariwisata Bali Minta Kelonggaran PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru
Untuk ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Sementara, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.