KOMPAS.TV - Aturan di masa libur momen Natal dan tahun baru 2022 diperketat pemerintah. Sekolah diminta untuk tidak meliburkan para siswanya saat periode Natal dan tahun baru.
Tertuang dalam Inmendagri nomor 62 tahun 2021, pemerintah melalui satgas mengimbau pihak sekolah tidak meliburkan sekolah pada periode nataru dan menetapkan jadwal pembagian rapot di bulan Januari 2022.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 akibat bepergian saat libur.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Ini Pesan Moeldoko Saat Kunjungi Wisma Atlet Pademangan!
Dengan adanya aturan ini, maka pembagian rapor yang umumnya dilakukan pada Desember dimundurkan menjadi Januari.
Sebelumnya, untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 pada libur Natal dan tahun baru (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy menyebut bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan PPKM Level 3 untuk seluruh tanah air akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.