JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, satu anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila yang menganiaya perwira menengah kepolisian saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (25/11/2021) ditetapkan jadi tersangka.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang," kata Zulpan dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/11/2021).
Menurut Zulpan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sejak diamankan Kamis kemarin.
"Dia sudah ditetapkan tersangka karena alat bukti sudah cukup, alat bukti sudah terpenuhi," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, saat ini penyidik masih akan melakukan pendalaman untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam insiden penyerangan tersebut.
"Nanti keterangan dia gimana, apakah dia bilang ada temannya yang ikut mukul, kita lihat hasil perkembangan pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Polisi Dikeroyok Massa Pemuda Pancasila saat Amankan Demo di DPR
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (25/11/2021), sejumlah massa dari organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Terlihat, mereka datang mengenakan seragam kebesaran Pemuda Pancasila, yaitu loreng oranye hitam.
Aksi mereka ini untuk menuntut permintaan maaf dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Sebelumnya, Junimart mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menertibkan sejumlah ormas, termasuk Pemuda Pancasila (PP) yang kerap terlibat bentrokan serta meresahkan masyarakat.
Hal itu buntut dari insiden bentrokan ormas yang melibatkan PP dengan Forum Betawi Rempug (FBR) di Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.