JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Partai Demokrat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai putusan MK tersebut sebagai momentum untuk perbaikan yang selaras dengan aspirasi rakyat dan berkeadilan bagi buruh.
"Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," ujar AHY dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat dan Tetap Berlaku, Apa Maksudnya?
AHY menilai putusan MK soal UU Cipta Kerja sejalan dengan sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat yang menolak UU Cipta Kerja saat pengesahan UU pada 2020 lalu.
Menurut AHY, terdapat problem formil dan materiil di UU Cipta Kerja. Selain itu, dalam pembahasannya UU Cipta Kerja, terdapat problem keterbukaan publik.
"MK juga menilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi," ujar AHY.
Meski terdapat permasalahan dalam UU Cipta Kerja, Partai Demokrat menghormati putusan MK yang meminta untuk adanya perbaikan.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemerintah dan DPR Revisi UU Cipta Kerja
"Putusan hukum MK harus dihormati," ujar AHY.
MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.
Baca Juga: Putusan MK soal UU Cipta Kerja, AHY: Sejalan dengan Demokrat, Memang Ada Problem
Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.