JAKARTA, KOMPAS.TV – Dengan kemajuan dan perkembangan teknologi informasi saat ini, perusahaan startup game developer “Cindrum” telah mengambil langkah pertamanya sebagai perusahaan berbasis blockchain yang telah diakui secara hukum dengan mendapat izin resmi dari Kementrian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan klasifikasi terkini sebagai platform digital dan website yang menyediakan layanan komersial di Indonesia, Cindrum menggunakan teknologi terdepan serta terobosan inovatif di Industri Gaming dan Teknologi yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebelumnya untuk mendapatkan izin resmi ini, Cindrum telah terdaftar melalui OSS (Online Single Submission), yang merupakan portal sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Baca Juga: Vero, Usia 7 Tahun Sudah Bikin Game Buatan Sendiri
Kominfo merupakan instansi pemerintahan yang bertanggung jawab atas perkembangan dan kemajuan terkait industri teknologi informasi dan komunikasi.
Tak hanya Cindrum, banyak startup unicorn lain yang juga telah mendapat pengakuan secara hukum dari Kominfo mengenai perizinan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi.
Sejalan dengan visinya, Cindrum berharap dapat memberikan pengaruh positif dalam membantu pertumbuhan teknologi di Indonesia.
Dengan dukungan pemerintah Indonesia, Cindrum dapat lebih percaya diri untuk memberikan pengalaman dunia virtual “Metaverse” yang imersif namun aman bagi penggunanya, khususnya di Indonesia.
Adanya dukungan ini memberikan rasa aman dan perlindungan bagi Cindrum sebagai perusahaan startup untuk mengembangkan bisnisnya.
Aplikasi Cindrum sekarang tersedia di Google Play Store: https://bit.ly/cindrumongoogleplaystore
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs web resmi Cindrum di www.cindrum.com
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.