JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong penyidik di tingkat kepolisian sektor (Polsek) dilatih soal penanganan anak yang berkonflik dengan hukum.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, hal tersebut penting lantaran hingga kini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian masih ada di tingkat Kepolisian Resort atau Polres.
Padahal, kata Sugeng, kasus yang pelaku dan korbannya anak-anak juga terjadi di wilayah perdesaan.
"Nah justru menurut saya harusnya penyidik-penyidik di polsek itu dilatih. Walaupun tidak ada unit PPA di sana (Penyidik Polsek) kemudian bisa menangani pada tahap pertama," kata Sugeng dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Anak-Anak Rentan Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Penyebabnya Kata KPAI
Lebih lanjut, Sugeng menyatakan bahwa pelatihan terhadap penyidik di Polsek juga sebagai bagian dari profesionalisme Polri.
Sebab, anggota polisi terutama penyidik perlu paham soal cara penanganan pidana anak sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012.
"Untuk meningkatkan profesionalisme polsek-polsek juga, meskipun tidak ada unit PPA para polisi dalam hal ini penyidik dan penyelidiknya itu juga diberi pemahaman terkait sistem peradilan pidana anak UU 11 Tahun 2012 tadi," jelas Sugeng.
Dalam hal ini, Sugeng menekankan pada pemahaman bahwa dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum perlu dengan pedoman khusus.
Artinya, seorang anak yang melanggar hukum tidak boleh dirampas haknya. Bahkan, harusnya dibantu dan didorong agar anak tersebut tidak kembali melakukan perbuatan hukum lagi.
"Karena di dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum ada kekhususan. Bagaimana kemudian penanganan itu tidak merampas haknya, kemudian bisa memulihkan problem-problem pidana yang melibatkan anak secara restoratif yang melibatkan banyak pihak," imbuh Sugeng.
Selain itu, Sugeng menilai penting penanganan kasus anak di Polsek sebagai bagian dari percepatan pemulihan keadilan, baik itu bagi korban serta pelaku.
"Karena kecepatan penanganan pada anak yang berkonflik dengan hukum akan membantu pemulihan keadilan baik bagi korban dan anak yang berkonflik dengan hukum," paparnya.
"Ini harus dipahami oleh seluruh penyidik di polsek polsek," sambungnya.
Sugeng juga menyebut dalam penerapan hukuman dan pemulihan keadilan juga didorong bahwa anak tersebut tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.
Meski kemudian hanya remaja berusia 12 - 18 tahun yang bisa diproses penahanan. Sementara anak di bawah 12 tahun disebut sebagai anak yang tidak berkonflik dengan hukum.
"Anak yang berkonflik dengan hukum itu dia kan melakukan dugaan tindak pidana. Bila orang tua memiliki anak usia 12-18 tahun dan berkonflik dengan hukum, itu bisa diproses," ungkap Sugeng.
Baca Juga: Proses Legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dinilai dalam Ancaman
"Yang di bawah 12 tahun tidak ditahan karena dia tidak termasuk anak yang berkonflik dengan hukum. Namun, bagaimana pemulihan keadilan bisa terjadi untuk semua pihak," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.