Menanggapi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Di Lingkungan Kampus Universitas Riau Pihak Rektorat Hingga Saat Ini Belum Menonaktifkan Dekan Fakultas Fisip Universitas Riau Meski Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Kasus Pelecehan Seksual Yang Diduga Dilakukan Dekan Fakultas Fisip Universitas Riau Terhadap Mahasiswa Saat Melakukan Bimbingan Skripsi Polisi Saat Ini Telah Menetapkan Tersangka Terhadap Dekan Berinisial S-H Tersebut
Meski Begitu Pihak Rektorat Universitas Riau Hingga Kini Belum Menonaktifkan S-H Dan Masih Menjabat Sebagai Dekan Fakultas Fisip Universitas Riau. Menurut Pihak Kampus Penonaktifan Tersangka S-H Mengacu Kepada Pp Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan Pp Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
Dimana Rektor Tidak Bisa Semena Mena Melakukan Penonaktifan S-H Karna Harus Berpedoman Pada Peraturan Namun Penonaktifan Dapat Dilakukan Apabila Sudah Dilakukan Penahan Terhadap S-H
Meski Demikian Pihak Kampus Tetap Menghormati Serta Tidak Ikut Campur Dalam Proses Hukum Yang Sedang Berjalan Di Kepolisian Daerah Riau.
Sumber : KOMPAS TV RIAU
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.