JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Konstitusi dinilai memutus ragu-ragu perihal uji materi Undang-undang Cipta Kerja.
Demikian Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti dalam keterangannya Kamis, (25/11/2021).
“Cukup melegakan, sekalipun terlihat keputusannya ragu-ragu. Tapi setidaknya putusan tersebut menyelamatkan hal penting dan prinsipil dalam setiap proses pembuatan UU,” ucap Ray.
“Sekaligus menyelamatkan kekacauan proses pembuatan UU yang mulai agak umum terjadi di dalam masa ke-2 pemerintahan Jokowi. Selain UU Omnibus Law, UU KPK, Minerba juga diperlakukan sama.”
Atas putusan itu, Ray lebih lanjut meminta Pemerintah untuk mentaati keputusan MK yang dimaksud.
“Mentaatinya bukan saja berarti tidak menyatakan menolak, tetapi juga tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan keputusan dimaksud,” katanya.
Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata DPR
“Moral dari keputusan MK tersebut sangat jelas, UU Omnibus Law cacat formil dan karenanya secara moral tidak patut dijalankan.”
Karenanya, lanjut Ray, tetap melakukan tindakan ataupun keputusan eksekutorial berdasarkan UU Omnibus Law dalam 2 tahun ini merupakan sikap kebandelan.
“Sudah semestinya sikap bandel seperti ini ditinggalkan oleh para pembuat kebijakan, dan lebih khususnya pemerintah,” tegas Ray.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.