BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Upah Minimum Kota Banjarmasin menurut Wali Kota Banjarmasin tahun ini diajukan naik.
Meski kecil hanya di angka 1.76 persen atau hanya bertambah 51.795 rupiah, UMK Banjarmasin tahun 2022 menjadi sebesar Rp. 3.000.371 (tiga juta tiga ratus satu rupiah) dari sebelumnya Rp. 2.948.576 pada UMK 2021.
Baca Juga: Kalsel Job Fair 2021 Digelar Secara Online, Disnakertrans Targetkan Angka Pengangguran Turun
Kenaikan yang tidak signifikan ini memang diakui Pemerintah Kota Banjarmasin masih belum memenuhi keinginan para buruh yang sebelumnya berharap upah naik setidaknya 5 hingga 8 persen.
Penetapan ini menurut Ibnu Sina telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota yang di dalamnya juga sudah termasuk perwakilan Apindo dan serikat pekerja.
Besaran usulan UMK ini mengacu pada usulan badan pusat statistik terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan layak hidup.
"Sesuai ketentuan lebih jelas aturannya, sehingga tidak mungkin mengambil formula yang tidak sesuai dengan itu, sudah masukan dari BPS melihat angka inflasi, pertumbuhan ekonomi kemudian KHL," terang Ibnu Sina.
Baca Juga: Terancam Digugat Pelanggan, PDAM Banjarmasin Janji Tingkatkan Layanan
Hasil usulan ini kemudian diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan.
Meski hanya naik tipis, jika dibanding UMP Kalsel 2022 yang hanya 1.01 persen, maka UMK Banjarmasin masih lebih tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.