JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk tidak reaktif dan membuat kegaduhan terkait penangkapan tiga terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror yang salah satunya merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.
MUI juga meminta masyarakat tidak perlu mengangkat isu penangkapan terduga teroris anggota MUI tersebut untuk membubarkan Densus 88 Antiteror.
Begitu juga sebaliknya, penangkapan terduga teroris sebagai isu untuk pembubaran MUI. Karena tindakan pribadi tidak berkaitan dengan lembaga.
Baca Juga: Cerita soal Terduga Teroris Ahmad Zain An Najah, Pernah Jadi Polisi Syariah waktu Kuliah di Mesir
Sekretaris Badan Penanggulangan Paham Radikalisme dan Ekstrimisme MUI, M Najih Arromadloni menegaskan MUI mendukung tindakan Densus 88 dalam memberantas terorisme.
Najih menjelaskan, sejak 2004, MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa tindakan terorisme merupakan hal yang dilarang dalam Islam.
Fatwa tersebut bukan hanya mencakup pelaku lapangan, tapi juga mencakup seluruh pihak yang turut membantu kegiatan organisasi teroris.
Hal ini dikarenakan tindakan terorisme terjadi tidak hanya melibatkan banyak unsur yang menjadi sistem pendukung kegiatan. Seperti pendanaan, idiolog, lembaga pendidikan hingga unsur lainnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Penangkapan 3 Terduga Teroris Tak Berkaitan dengan MUI
"Semua unsur yang turut membantu terjadinya tindakan terorisme itu termasuk unsur yang diharamkan dalam agama," ujar Najih saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (25/11/2021).
Lebih lanujut Najih memastikan, tidak ada faktor kriminalisasi ulama dalam tindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror.
MUI menyakini langkah yang dilakukan Densus 88 untuk kepentingan negara dalam menjaga keamanan dan keselamatan rakyat.
Baca Juga: Sidang Perdana Tersangka Kasus Dugaan Terorisme Munarman Bakal Digelar 1 Desember 2021
"MUI mendukung dan mengapresiasi Densus 88 dalam kinerja penganggulangan radikal dan terorisme. Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi kami di MUI untuk lebih berhati-hati di waktu yang akan datang," ujar Najih.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap tiga terduga teroris yang menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI).
Ketiganya yakni Ustaz Farid Okbah selaku Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ahmad Zain An Najah yang tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, dan Anung Al Hamad selaku pendiri lembaga bantuan hukum (LBH) Perisai Nusantara Esa.
Ketiganya diduga berperan dalam lembaga pendanaan organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI), yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) serta LBH yang memberi advokasi terhadap terduga teroris melalui Perisai Nusantara Esa.
Baca Juga: 2 Terduga Teroris dan Anggota MUI Pusat yang Ditangkap Densus 88 Sudah Dipantau Sejak 2019
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.